STATUS WARGA NEGARA ASING YANG MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat melangsungkan perkawinan antara WNI dan WNA di Indonesia dan bagaimana kedudukan WNA yang kawin dengan WNI dan dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia, harus dilakukan menurut Undang-undang perkawinan R.I No. 1 Tahun 1974, (Pasal 59 ayat (2)). Syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 ayat (1)). Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 ayat (2)). 2. Status kewarganegaraan bagi warga negara Asing akibat perkawinan dengan warga negara Indonesia di Indonesia, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan RI yang berlaku yaitu Undang-undang No. 62 Tahun 1958 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Kata kunci: WNI dan WNI, perkawinan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.