FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT

Gregoryo Terok

Abstract


Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Kegiatan pinjam meminjam uang yang terkait dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha. Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak peminjam. Dalam menerima jaminan kredit harus pula dipatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang termasuk dalam lingkup hukum jaminan yang mengatur, antara lain tentang prinsip-prinsip hukum jaminan, sifat, dan bentuk jaminan utang. Salah satu fungsi jaminan kredit adalah untuk mengamankan pembayaran kembali kredit bila debitur ingkar janji.

Kata Kunci: Debitur, Kreditur, dan Benda Jaminan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.