PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perjanjian baku yang dilakukan oleh bank memberikan perlindungan hukum terhadap Nasabah dan bagaimana akibat Hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan metode peneleitian hukum normatid disimpulkan: 1. Aturan mengenai perjanjian baku diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menguraikan mengenai larangan membuat atau pencatuman klausula baku. Namun dalam pelaksanannya perjanjian baku yang dilaksanakan oleh bank masih diberlakukan tanpa melibatkan nasabah saat penyusunan perjanjian tersebut denganĀ memanfaatkan ketidak tahuan nasabah mengenai klausula baku. 2. Akibat hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang tentang Perlindungan Konsumen adalah akan mengakibatkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK.
Katakunci: perjanjian baku; perlindungan konsumen;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.