PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dan bagaimana pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dilaksanakan setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan: Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi. 2. Pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data. Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal jangka waktu berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Dan Konflik, Pertanahan, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Kasus PertanahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.