MELAKSANAKAN KETENTUAN UNDANG – UNDANG SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA BERDASARKAN PASAL 50 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan alasan – alasan penghapus pidana umum dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan bagaimana menjalankan suatu ketentuan undang – undang menjadi alasan penghapus pidana berdasarkan Pasal 50 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan alasan – alasan penghapus pidana umum dalam KUHP yakni tidak mampu bertanggung jawab , daya paksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, menjalankan perintah jabatan yang berwenang, dan menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang tetapi dengan etikat baik seorang bawahan memandang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang. Alasan – alasan penghapus pidana yang diatur dalam Buku I dan Buku II KUHP. 2. Melaksanakan ketentuan undang – undang sebagai alasan penghapus pidana berdasarkan pasal 50 KUHP, apabilah peraturan – peraturan perundang – undangan tersebut telah meletakkan suatu kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu kepada seseorang, sehingga perbuatan yang telah dilakukan oleh orang itu merupakan suatu pelaksanaan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang tertulis dengan cara – cara yang pantas dan sesuai dengan undang – undang disini diletakkan suatu prinsip, bahwa apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh suatu undang – undang tidak mungkin untuk diancam pidana dengan undang – undang yang lain.
Kata kunci: Melaksanakan, Ketentuan, Undang–Undang, Alasan Penghapus Pidana, Pasal 50 KUHPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.