TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT DIKAITKAN DENGAN UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Yenny Yunus Saleh

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan syarat untuk memperoleh izin usaha pertambangan rakyat dan bagaimana pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang atau peraturan pemerintah atau dapat diartikan bahwasanya suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali kalau diizinkan.Dalam pengurusan izin usaha pertambangan diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009, yang mana dalam pengurusannya memiliki prosedur–prosedur diantaranya dalam pemberian izin usaha pertambangan, izin diberikan kepada pribadi atau badanPada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Untuk tercapainya kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, maka diselenggarakan berbagai macam kegiatan usaha dan produksi yang menunjang pembangunan. Salah satu kegiatan yang menunjang pembangunan di Indonesia yaitu sektor pertambangan.  2. Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk menjamin atau menjaga agar rencana dapat diwujudkan dengan efektif. Masing-masing organisasi mempunyai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menjaga agar organisasi itu dapat mencapai tujuannya mutlak diperlukan pengawasan. Pengawasan berfungsi menjaga agar seluruh jajaran berjalan di atas rel yang benar.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penerbitan, Izin Usaha, Pertambangan Rakyat, Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.