TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT SAMPAH PLASTIK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Raul Redemtus Maramis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak sampah plastik di laut pada era revolusi industri dan bagaimana penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam berbagai konfrensi dan pertemuan internasional, Indonesia menyampaikan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut global sebanyak 70% di tahun 2025. Komitmen ini merupakan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025. Untuk menanggapi serius komitmen tersebut maka di keluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang didalamnya mengatur tentang rencana aksi yang dimaksud dan juga pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang bertugas untuk melakukan berbagai prosedur dalam upaya penanganan sampah plastik di laut. Di era revolusi Industri ini kemujuan teknologi harus bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana pendukung rencana aksi nasional yang sudah dicanangkan, penggunaan teknologi cangggih akan bisa memberikan manfaat yang besar dan dapat mempercepat penangan sampah plastik di laut. 2. Penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dilakukan melalui tiga instrumen hukum yaitu:  penegakan hukum lingkungan administratif;  penegakan hukum lingkungan keperdataan; penegakan hukum lingkungan pidana.

Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Menanggulangi, Pencemaran, Lingkungan Laut, Sampah Plastik, Era Revolusi Industri 4.0

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.