TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA DENGAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMILIK HAK PENGELOLAAN

Cindy Engeline Watung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi hukum HGU menurut UUPA dan bagaimana perpanjangan HGU berdasarkan Hak Pengelolaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Usaha adalah hak atas tanah yang diatur dalam UUPA yang jangka waktunya mengalami perubahan dari konsep dasar dan aturan pada UUPA. Perubahan jangka waktunya terkait erat dengan upaya untuk menarik investor melakukan investasinya di bidang pertanian dan perkebunan khususnya. 2. Hak Pengelolaan dalam UUPA bukan merupakan bagian dari hak atas tanah, dan Hak Pengelolaan secara jelas tidak ditemukan pengaturannya dalam UUPA karena selama ini hanya mencantol dari Hak Menguasai dari Negara. Berakhirnya Hak Guna Usaha maka perpanjangannya ditempuh di atas Hak Pengelolaan dan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur Hak Pengelolaan tersebut.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perpanjangan Hak Guna Usaha, Pemerintah, Pemilik Hak Pengelolaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.