EKSISTENSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Degreita C. N. Ratumbanua

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa kekuatan pembuktian sertifikat tanah terhadap objek pemelikan tanah dan bagaimana prosedur memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bagian dari pendaftaran tanah itu sendiri. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerbitan sertifikat tanah adalah akibat hukum dari kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah serta peralihan hak-hak tersebut. oleh karena itu pendaftaran tanah menganut sistem negatif dan bukan sistem positif, maka sertifikat anah yang merupakan akibat hukum dan pendaftaran tanah dengan sendirinya juga menganut sistem negatif. Sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang mutlak karena sertifikat tanah tersebut masih dapat digugurkan/dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan oleh pihak lawan dimuka Pengadilan bahwa sertifikat tanah yang dipersengketakan itu mengandung keterangan-keterangan yang tidak benar atau yang keliru. 2. Dengan diberlakukannya PP No. 24 tahun 1997 adalah merupakan penyempurnaan dan PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Pengeluaran sertifikat hak atas tanah harus dipastikan terlebih dahulu; Status hukum tanah; Siapa  pemegang hak; Ada atau tidak hak pihak lain; Data-data fisik mengenai tanah.

Kata kunci:  Eksistensi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.