GANTI KERUGIAN PIHAK BADAN USAHA AKIBAT PENGOPERASIAN BANDAR UDARA TERHADAP PENGGUNA JASA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa akibat pengoperasian bandar udara dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara apabila tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa dan/atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara meliputi: kematian atau luka fisik orang, musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara yang tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa/dan atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara, berupa kematian atau luka fisik orang dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Apabila musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: ganti rugi; bandar udara;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.