PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM SISTEM PENGATURAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dan bagaimana Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dagang Dalam Sistem Pengaturan World Trade Organization di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dapat dilakukan dengan cara melalui jalur penyelesaian sengketa politik dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum. Dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara dan tahapan yang diatur dalam hukum perdagngan internasional baik melalui UNCITRAL maupun WTO sebagai badan-badan perdagangan dunia. 2. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem WTO, diatur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU), yang memuat segala jenis peraturan penyelesaian sengketa melalui sistem WTO. Dispute Settlement Body (DSB) menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi hanya kepada anggota-anggota WTO saja, badan banding dapat dilakukan para pihak untuk memenuhi tercapainya penyelesaian sengketa yang memberikan putusan agar terciptanya hubungan perdagangan yang baik bagi para pihak.
Kata kunci: sengketa dagang internasional; wto;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.