PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS KERUSAKAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rivaldo Fransiskus Kuntag

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi terhdap konsumen  dan apa sajakah perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan apa yang telah dibahas, maka terdapat tiga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yaitu contractual liability (yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa kerugian yang dialami konsumen),  product liability (yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen) dan criminal liability (yaitu pertanggungjawaban pidana dari pelaku usaha sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan negara). Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK diketahui bahwa Pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkannya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya. 2. Hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha di atur dalam BAB IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat di bagi dalam tiga kelompok, yaitu: pertama larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8), kedua larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9-16), ketiga larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17).

Kata kunci: konsumen; pelaku usaha; kerusakan barang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.