ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Virgin Venlin Sarapi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris apabila melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik dam bagaimana upaya hukum bagi Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan      melawan hukum adalah Notaris wajib memepertanggungjawabkan perbuatannya      dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh      Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih      dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan      yang diderita dan perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan      kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait      pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak      merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam      menjalankan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi      oleh pihak atau lembaga lainnya, sehingga dalam hal ini keputusan yang  dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat diganggu gugat.

Katakunci: notaris; akta autentik; perbuatan melawan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.