KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN TESTAMEN (WASIAT) DI LUAR NEGERI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Rivaldo Joel Saroinsong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Pembuatan Testamen Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah Keabsahan Testamen Yang Dibuat Diluar Negeri yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Ketentuan pembuatan testamen menurut KUHPerdata, salah satu pasal yang menjadi dasar hukum surat wasiat diatur dalam Pasal 874 yang intinya mengatur bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan atau hak para ahli waris, termasuk ahli waris menurut Surat Wasiat, Sehingga secara formil atau bentuknya, suatu testamen merupakan akta yang harus memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam KUHPerdata. Sedangkan bila dilihat dari materil testamen merupakan pernyataan kehendak yang mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, dan surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris. 2. Keabsahan testamen yang dibuat diluar negeri menjadi suatu hal yang penting, karena undang-undang telah memberikan suatu ketentuan tentang wasiat, bahwa wasiat adalah ungkapan seseorang dalam bentuk akta (surat) yang memuat kehendaknya, yang kehendak tersebut akan terlaksana setelah pewasiat meninggal dunia. Bahwa wasiat yang dibuat di luar negeri tetap memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat karena walaupun surat wasiat yang dibuat dengan cara akta dibawah tangan, maupun di hadapan Konsul dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka surat wasiat yang dibuat dengan cara tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat, dengan kata lain surat wasiat tersebut dapat berlaku (sah). 

Kata kunci: testamen; wasiat;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.