PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA

Farah Rasyiyqah Ahmad Rizal

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui internet ditinjau dalam aspek hukum perdata dan apa yang menjadi sanksi hukum serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pihak yang melakukan pelanggaran praktek jual beli melalui internet, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa keabsahan transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia didasari oleh asas konsesualisme yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu objek tertentu dan sebab yang halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni apabila suatu kontrak  telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan telah dianggap sah dan mengikat bagi para pihak. Namun masih terdapat tumpang tindih yang dimiliki e-commerce seperti kemudahan, efisien waktu sampai pada kepercayaan dan biaya. Juga berbagai masalah juga dapat timbul seperti pada bagian administrasi, keabsahan, kerahasiaan, keamanan, dan keberadaan. 2. Bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau kesepakatan jual beli yang telah diadakan maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai atau wanprestasi dan akan dikenakan sanksi-sanksi tersebut. Hal ini umumnya sering dilakukan oleh para pelaku usaha dan wajib baginya untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh konsumen. Apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan prestasinya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha. Terdapat penyelesaian dengan melakukan pengajuan kepada pihak perantara atau platform untuk dapat menyelesaikan permasalahan. Jika belum juga dapat terselesaikan dengan jalur ini maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua jalur yakni jalur litigasi dan non litigasi.

Katakunci: internet; jual beli

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.