PENGGELAPAN PAJAK DAN PROSES PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLRI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan serta Bentuk Tindak Pidana Penggelapan Pajak Menurut Undang Undang Perpajakan dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak oleh Penyidik Polri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penggelapan pajak atau tax evasion adalah “Upaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya baik dengan sengaja maupun kealpaan”. Penggelapan pajak sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Sedangkan dalam hukum pidana “Penggelapan itu sendiri” diatur dalam pasal 372 KUHP yang secara tegas diatur bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Tindak Pidana Perpajakan diatur dalam undang undang nomor 28 tahun 2007 Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana”. 2. Proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan didepan pengadilan pidana. Apabila diperlukan penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya demi kelancaran proses penyidikan.
Kata kunci: pajak; penyidik polri;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.