PROSEDUR PEROLEHAN PERIZINAN USAHA HIBURAN DAN REKREASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

Jet Mokodompis

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses Perizinan Usaha Hiburan dan Reakreasi dan apa saja kendala dalam proses pemberian Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. Tahapan-tahapan ini mengacu pada pasal 14 dan 15 Undang- Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010 dan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata. 2. Kendala-Kendala dalam proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi di masing-masing daerah tentu berbeda-beda tergantung situasi dan keadaan pelayanan di daerah masing-masing. Contohnya, waktu pemberian izin dari tim teknis yang lambat, pelayanan terbatas karena fasilitas yang belum 100% selesai, penanganan yang kurang baik serta kesadaran masyarakat dalam membuat izin usaha.Kata kunci: perizinan; usaha hiburan; kepariwisataan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.