PERLINDUNGAN PEKERJA DI MASA PANDEMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Anastasya Chairunnisa Wawondatu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui regulasi apa saja yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi pekerja di masa pandemic dan apa saja hak dan kewajiban pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Langkah-langkah pemerintah menghadapi problem pandemi Covid-19 berkenaan dengan upaya perlindungan pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dengan mengeluarkan beberapa regulasi sebagai perlindungan hukum bagi pekerja, seperti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 yang secara spesifik mengatur tentang pengupahan bagi pekerja/buruh, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 197/MEN/PHI-PPHI/V/2008 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menetapkan beberapa langkah mendasar sebelum kebijakan PHK ditetapkan. Berdasarkan ketentuan regulasi sebagaimana tersebut, pada dasarnya memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi pekerja. 2. Berkenaan dengan hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni mencakup hak untuk mendapatkan perlakukan yang setara, serta hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam mengupayakan kesejahteraan berdasarkan asas keadilan. Sedangkan kewajiban pekerja berkaitan dengan kepatuhan pekerja dalam menjalankan tanggung jawab kerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati secara sukarela antara pekerja dan pengusaha.

Kata kunci: pekerja; masa pandemi; ketenagakerjaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.