EKSISTENSI LEMBAGA HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Filia Rumengan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Lembaga Hipotek Sebagai Jaminan Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana Pembebanan dan Pendaftaran Hipotek Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan lembaga hipotek setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, lembaga hipotek masih berlaku sepanjang pembebanan jaminan menggunakan benda yang berukuran besar seperti pesawat, kapal laut, kereta api maupun helicopter, yang sudah memiliki tanda pendaftaran  dan tanda kebangsaan Indonesia. 2. Sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek  masih menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur tentang Hak atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan perundang-udangan Yang terkait dengan Hak atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek hanya untuk benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangankan sperti kapal laut, kereta api, pesawat udara, dan helicopter. Sedangkan ketentuan mengenai Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Hak Atas Tanah sepenuhnya diatur oleh lembaga Hak Tanggungan.

Kata kunci: hipotekl hak tanggungan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.