PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran antara para pihak yang menggunakan L/C yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kunci sukses penanganan L/C terdapat pada semua pihak yang terlibat, dengan adanya kehati-hatian, ketelitian serta kedisiplinan dalam menangani setiap proses yang dilalui. Dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C, maka perlu dilakukan strategi penanganan yang tepat mulai dari menjelang pembukaan L/C, permintaan pembukaan L/C, setelah pembukaan L/C, penanganan dokumen, sampai dengan pengiriman dokumen. 2. Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk menjamin keamanan dalam transaksi menggunakan L/C. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain dalam perjanjian tidak menjalankan prestasinya, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pengaturan mengenai L/C baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Perlindungan tersebut diperoleh dari peraturan yang secara umum mengatur mengenai L/C yaitu Uniform Costums and Practice for Documentary Credit (UCP), Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia No. 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2007 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor.
Kata kunci: L/C; perdagangan internasionalFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.