KAJIAN YURIDIS SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan sertifikat tanah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit di Bank dan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa wanprestasi (kredit macet) yang dilakukan oleh debitur di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Sertifikat hak milik sebagai jaminan kredit di Bank menempati kedudukan tertinggi dibandingkan dengan hak guna usaha dan hak guna bangunan. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tertulis bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sebab, Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Sertifikat tanah merupakan sertifikat hak milik yang mempunyai kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. 2. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko, yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Sehingga perlu ada upaya penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit yakni penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi, dengan jalur litigasi yakni mengajukan gugatan di pengadilan sedangkan non litigasi yakni Penyelematan kredit macet rescheduling, reconditioning, restructuring, dan penyitaan jaminan. Oleh, karena itu penyelesaian sengketa kredit macet bisa dilakukan dengan mekanisme administrasi perkreditan dibank, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya dapat melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Kata kunci: sertifikat tanah; perjanjian kredit;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.