PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ECOMMERCE

Deicy Fricillia Putri Lumentut

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi melalui media internet dan apa saja bentuk penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi pada media internet, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.              Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-Commerce yang timbul dari adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) dan pada pasal 4 ayat (6) “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen”, kewajibannya pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Beberapa jalur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh diantaranya melalui jalur pengadilan yang diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 Undang- undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal Pasal 47 mengenai penyelesaian sengketa diluar pengadilan “Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen”.

Kata kunci: ecommerce; konsumen;

 

PENDAHULUAN

  1. A.   Latar Belakang
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sekarang berlaku di Indonesia masih berbasis pada sesuatu yang sifatnya fisik belum kepada virtual/maya. Transaksi perdangan melalui media elektronik atau lazim disebut Electronic Commerce menyisakan berbagai permasalahan yang belum ada pengaturannya. Electronic Commerce terbentuk dari berbagai sub sistem yang tersusun secara sistematis, dan masing-masing sub sistem tersebut memiliki permasalahnya masing-masing.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.