TINJAUAN PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL TERKAIT TRANSAKSI REPO DALAM MEMPEROLEH KEMBALI SAHAM DILIHAT DARI PERKARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo dalam memperoleh kembali saham dan bagaimana proses peradilan perdata terkait sengketa transaksi repo dalam memperoleh kembali saham, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di Lembaga Jasa Keuangan bersangkutan yang lebih pada penyelesaian secara negoisiasi atau penyelesaian sengketa secara mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan tersebut, konsumen dan Lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan cara penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”). 2. Sengketa Transaksi Repo dalam proses penyelesainnya dalam peradilan perdata. Sengketa transaksi repo di lihat dari masalah perdata timbul karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak antara emiten atau investor. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi berdasarkan perjanjian yang tertulis atau dapat menyelesaikannya dalam proses peradilan litigasi.
Kata kunci: pasar modal; saham;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.