ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS TERHADAP DIREKSI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan dan bagaimana Tanggung Jawab Dewan Komisaris terhadap Direksi yang melakukan pelanggaran Fiduciary Duty sehingga menyebabkan kerugian bagi Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak lepas dari yang namanya prinsip Fiduciary Duty. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dimana Direksi dituntut untuk menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat 2). Selain Direksi, Dewan Komisaris juga mengemban semangat Fiduciary Duty dan prudentiality, dalam menjalankan fungsinya sebagai organ pengawas kebijakan perseroan yang ditetapkan Direksi. Sehingga dalam hal ini baik Direksi maupun Dewan Komisaris sama-sama dibebani Fiduciary Duty dalam menjalankan tanggung jawabnya. Fiduciary Duty dari Direksi berlaku, baik dalam kedudukan Direksi dalam menjalankan tugas manajemen yaitu memimpin perusahaan dan tugas representasi yaitu mewakili perusahaan. Fiduciary Duty dari Dewan Komisaris berlaku dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan/supervisi yang dilakukan terhadap Direksi. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kedudukan yang sama dalam perseroan, namun yang membedakannya adalah soal pembagian wewenang. 2. Pelanggaran Fiduciary Duty oleh Direksi terjadi karena Direksi tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi manajemen sehingga menyebabkan kerugian bagi perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris dibedakan oleh fungsi dan kewenangannya. Meskipun dibedakan oleh kewenangan dan fungsinya, antara kedua organ perseroan ini tugas dan tanggung jawabnya berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Karena segala tindakan dari Direksi dengan segala resiko atas tindakannya tersebut tidak lepas juga dari peran Komisaris sebagai badan supervisi/pengawas. Pertanggungjawaban yuridis Dewan Komisaris atas kelalaiannya menjalankan tugas pengawasan telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan berlakunya doktrin Fiduciary Duty baik terhadap Direksi maupun Dewan Komisaris, apabila Direksi maupun Dewan Komisaris melanggar prinsip Fiduciary Duty sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan, baik karena kesalahan maupun kelalaian, maka pihak saham dapat mewakili perseroan untuk menggugat Direksi maupun Dewan Komisaris dengan gugatan derivative.
Kata kunci: komisaris; direkti; fiduciary duty; perseroan terbatasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.