LARANGAN BAGI PELAKU USAHA MENGELABUI KONSUMEN MELALUI CARA OBRAL ATAU LELANG DALAM HAL PENJUALAN BARANG

Tesalonika Epifania Rompas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen, seperti menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain, tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain, tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain dan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran.

Kata kunci: konsumen; obral; lelang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.