PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA YANG DILAKUKAN LEWAT MEDIA SOSIAL PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan orang menurut undang undang nomor 21 tahun 2007 dikaitkan dengan undang undang nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana pertanggunganjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media sosial yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perdagangan manusia dengan platform sosial media atau yang biasa kita kenal dengan istilah Online Human Trafficking merujuk kepada suatu kegiatan menjual tubuh manusia untuk tujuan dieksploitasi demi imbalan yang telah disepakati dengan memanfaatkan media sosial. Adapun pengaturannya adalah: Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara dan denda. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (pasal 27ayat 1) dan Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Pasal 28 ayat1) diancam dengan pidana penjara dan denda. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi tindak pidana perdagangan manusia melalui media sosial adalah apabila unsur unsur yang terkandung dalam pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka pertanggung jawaban pidananya harus telah memenuhi unsur perdagangan manusia dengan menggunakan media sosial dan ancaman hukumannya adalah: Primair adalah Undang Undang No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara dan junto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan perberatan hukuman ditambahkan sebagai subsidair. Akumulasi hukuman yang cukup berat tersebut dengan maksud agar masyarakat mengetahui bahwa perdagangan manusia yang dilakukan dengan menggunakan media sosial itu telah melakukan dua delik bersamaan yakni delik perdagangan manusia (Trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun penjara dan hukuman denda Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dan delik Menyalahgunakan Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan hukuman denda Rp. 1.000.000.000 (Satu milliard rupiah).
Kata kunci: perdagangan manusia; media sosial;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.