PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KUHP

Geovan Valentino Kaligis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat menurut pasal 263 KUHP belum terpenuhi semuanya, ini terbukti bahwa masih banyak hak-hak dari setiap orang yang diabaikan oleh beberapa pihak yang membuat surat, sehingga menimbulkan kerugian terhadap beberapa orang. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pemalsuan surat menurut pasal 263 KUHP, tidak adanya kepastian hukum terhadap aturan perundang-undangan terutama dalam memberikan pengukuhan, sehingga masih begitu banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan surat.

Kata kunci: pemalsuan surat; pasal 263 kuhp;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.