PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERBUATAN BERLANJUT DALAM PASAL 64 KUHP

Fernando Ator

Abstract


Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggolongan perbarengan tindak pidana atau gabungan tindak pidana (concursus) dalam hukum pidana dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perbuatan berlanjut dalam Pasal 64 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggolongan perbarengan tindak pidana atau gabungan tindak pidana (concursus, samenloop) ada tiga (3) golongan yang terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65 KUHP, yaitu: perbarengan peraturan (concursus idealis) yaitu sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana; perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yaitu antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut dan berlanjut, dan perbarengan perbuatan (concursus realis) yaitu ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu pada prinsipnya berlaku sistem absorbsi (penyerapan) yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, dan jika berbeda-beda dikenakan ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang berat.

Katakunci: perbuatan berlanjut; pasal 64 kuhp;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.