DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan kendala-kendala apakah yang dihadapi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia yang dwengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia yaitu berperan sebagai pihak ketiga dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi, dimana mediator diajukan atau disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memediasi suatu sengketa atau terjadinya beda pendapat antara kedua belah pihak dan tidak dapat diselesaikan bersama. Mediator bersifat netral dan tidak memihak. Setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa atas proposal yang diajukan (beserta segala revisi dan perubahannya) untuk menyelesaikan masalah yang dipersengketakan, seorang mediator akan menyusun kesepakatan itu secara tertulis dan langsung ditandatangani oleh para pihak, sebagai bukti kesepakatan para pihak dalam penyelesaian sengketa yang dimediasi. 2. Kendala-kendala yang dihadapi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah Mediator tidak mengedepankan unsur profesionalitas, netralitas dan terburu-buru dalam menangani perkara yang dimediasi, dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1) Mediator tidak siap, terkait dengan kasus, 2) Kehilangan Kendali dan membiarkan pelanggaran para pihak yang kehilangan kendali, 3) Kehilangan Netralitas dalam sengketa, 4) Terburu-buru dalam mengejar solusi, dll.
Kata kunci: mediator;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.