PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM LUNAS PEMBAYARAN JUAL BELI TANAHNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya, yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana setelah unifikasi hukum pertanahan nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka jual beli tanah harus dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat dilakukan dengan perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan pembuatan akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang meliputi: a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan atas tanah; b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Bahwa Penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya dapat dilakukan melalui : a. menggunakan Lembaga Peradilan (Litigasi) dengan proses hukum acara perdata; b. Menggunakan cara Di luar Pengadilan (Non Litigasi) dengan menggunakan proses proses : Mediasi, Negosiasi, Musyawarah Mufakat
Kata kunci: jual beli tanah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.