DELIK QUASI PENGKHIANATAN DALAM PASAL 126 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP yaitu perbuatan dalam Pasal 126 ke-1 mempunyai persamaan dengan Pasal 124 ayat (2) ke-2 bagian akhir yakni memberi pondokan kepada mata-mata musuh; sedangkan perbuatan dalam Pasal 126 ke-2 mempunyai pessamaan dengan Pasal 124 ayat (3) ke-2 bagian akhir yakni menggerakkan atau memperlancar desersi prajurid yang masih bertugas; perbedaannya terletak pada motif (alasan), yaitu pelaku dari Pasal 126 melakukan perbuatan-perbuatan itu tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh; melainkan karena motif kemanusiaan atau ketakutan/kekhawatiran mata-mata musuh atau prajurit yang desersi jiwanya dalam bahaya. 2. Pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan (Pasal 126 KUHP) berupa maksimum 7 (tujuh) tahun penjara merupakan alasan pengurangan ancaman pidana terhadap perbuatan dalam Pasal 124 ayat (2) yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) yang diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.Kata kunci: quasi pengkhianatan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.