PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Billy Franklin Rembang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana teori tentang dasar dapat dipidananya percobaan tindak pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan percobaan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teori percobaan yang subyektif, yang menekankan dasar dapat dipidananya perbuatan percobaan pada adanya kehendak jahat (watak yang berbahaya) dari pelaku, merupakan teori yang lebih sesuai aliran kriminologis dalam ilmu hukum pidana. 2. Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 53 KUHPidana tidak semuanya sesuai sebagai syarat untuk dapat dipidananya perbuatan percobaan, karena unsur “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya merupakan suatu alasan penghapus pidana.

Kata kunci: Percobaan, Tindak Pidana, Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.