TINDAK PIDANA MENADAH HASIL USAHA PERKEBUNAN YANG DIPEROLEH DARI PENJARAHAN ATAU PENCURIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dan bagaimana tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan bagi setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adanya larangan ini menunjukkan penadahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana karena mau menerima, menampung barang hasil curian atau kejahatan lainnya untuk menjualnya lagi. Apabila telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dilakukan oleh pelaku berdasarkan pemeriksaan perkara di pengadilan, maka pelaku tindak pidana perkebunan dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 111. Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Kata kunci: Tindak Pidana; Menadah; Perkebunan, Penjarahan; PencurianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.