PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN

Jeane Periska Liwe

Abstract


PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN[1]

Oleh: Jeane Periska Liwe[2]

Johnny Lembong[3]

Jeany Anita Kermite[4]

 

ABSTRAK

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hakekat (subtansi) dari ketentuan tentang perintah jabatan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHPidana dan bagaimana perintah jabatan dilihat dari sudut tugas dan keyakinan perorangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat (subtansi) dari alasan penghapus pidana berupa melaksanakan perintah jabatan yang sah adalah: Penegakan hukum, di mana penegakan hukum dibenarkan sekalipun dengan mengurangi hak-hak orang lain.  Hal ini sepanjang pelaksanaannya tidak melampaui batas-batas penegakan hukum itu sendiri, misalnya dengan melakukan penganiayaan yang tidak diperlukan; dan, Penegakan disiplin, di mana orang seharusnya mematuhi perintah jabatan untuk menjaga ketertiban dalam organisasi. 2.Prinsip pertama dalam menerima perintah jabatan adalah bahwa orang seharusnya mematuhi setiap perintah jabatan oleh pejabat yang berwenang.  Pertimbangan atau penilaian hanya dapat dilakukan oleh si penerima perintah sepanjang memang benar-benar jelas bahwa perbuatan yang diperintahkan bersifat melawan hukum. 

Kata kunci: Perintah Jabatan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.