PENYELESAIAN SENGKETA KEJAHATAN PERANG MENURUT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)

Andersen Refel Wongkar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menyelesaikan suatu sengketa kejahatan perang menurut International Criminal Court (ICC) dan mengapa sengketa kejahatan perang perlu diatur melalui Instrumen Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kejahatan perang merupakan kejahatan internasional yang luar biasa yang tindakannya mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan internasional. Kejahatan perang tergolong dalam hukum humaniter internasional yang diatur dalam insterumen hukum internasional dalam hal ini Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court) sebagai tempat penyelesaiannya. Maka dalam menyelesaikan sengketa kejahatan perang menurut ICC terdiri dari penyelidikan dan penuntutan, persidangan, penerapan hukuman, permohonan banding dan peninjauan kembali, bantuan hukum, pemberlakuan, dan yang terakhir klausul penutup. 2. Perlu diaturnya sengketa kejahatan perang melalui instrumen hukum internasional dikarenakan kejahatan perang dan hukum internasional merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, dalam hal ini kejahatan perang dan hukum internasional merupakan bagian tertua dari hukum internasional. Kejahatan perang juga merupakan bagian yang sangat penting dari hukum humaniter internasional. Dan faktor yang terakhir adalah kejatan perang dan hukum internasional miliki tujuan yang sama, yaitu sebagai alat dan cara setiap negara untuk mengatasi dan mengurangi kejahatan internasional terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa, Kejahatan Perang,  International Criminal Court (ICC)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.