PROSES PENYELESAIAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH BERDASARKAN UPA NO.5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Sejumlah aturan turunan dari 32Penekanan oleh pandangan pribadi penulis. 33 Nia Kurniati, op.cit, hal.442 34 Ibid, hal. 443. Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober /201365 sebagai implementasi UUPA 1960 merupakan benteng hukum dalam mengantisipasi terjadinya berbagai pelangaran dalam proses penguasaan atas tanah, sehingga dihaprakan mampu memperkecil sengketa pertaranahan. 2. BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah, Apabila suatu sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Agraria lewat jalur mediasi, maka upaya lewat lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase dapat menjadi jembatan dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa. Kata kunci: Proses Penyelesaian; Hak Kepemilikan Atas Tanah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.