PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah di luar pengadilan dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah di dalam pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sengketa persampahan merupakan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya gangguan dan/atau kerugian terhadap kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan. 2. Penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pengelolaan Sampah, Di Luar Pengadilan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.