ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Monica Jeannete Tampinongkol

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan praktis dan menghindari penyelesaian yang rumit dan pemeriksaan mendalam,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menghendaki agar penyelesaian secara damai, merupakan upaya hukum yang terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih secara sukarela untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan peradilan atau forum lain. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, Prinsip tanggung jawab mutlak, Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.

Kata kunci: Aspek Hukum, Penyelesaian Sengketa, Konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.