PENERAPAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Julio J. Ch. Lopulalan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan aborsi dan bagaimana penerapan sanksi menurut kuhp dan undang-undang kesehatan terhadap tindak pidana aborsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana Aborsi, banyak disebabkan oleh semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan diluar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi, antara lain  yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat yang sangat beresiko terhadap kehamilan. Ada juga yang disebut Abortus Provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, dan yang juga mungkin kehamilan akibat perkosaan. 2.  Sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang yang melakukan dan yang menganjurkan pengguguran kandungan serta wanita hamil yang dengan sengaja menyebabkan pengguguran kandungan. KUHP tidak membedakan antara Abortus Provocatus Therapeut icus dan Abortus Provocatus Criminalis. Semua abortus, tanpa memandang alasannya, merupakan suatu tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kata kunci:  Penerapan sanksi, tindak pidana, Pengguguran kandungan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.