PENGATURAN HUKUM MASALAH PENGUNGSI AKIBAT TERJADINYA KONFLIK BERSENJATA MENURUT KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi akibat terjadinya konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengungsi akibat terjadinya konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 beserta Protokol Tambahan II dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Pada Konvensi Jenewa IV 1949, terdapat pengaturan yang umum mengenai perlindungan terhadap warga sipil, sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil ini . 2. Hukum humaniter internasional mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan.Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, tenaga medis, relawan maupun rohaniawan telah dengan jelas diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol tambahan I dan II, dan dalam beberapa ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya. Dalam kondisi apapun warga sipil harus menerima perlindungan hukum dan tidak diperbolehkan untuk memperlakukan warga sipil dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan disiksa dalam bentuk apapun.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Masalah Pengungsi, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.