KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILUKADA (STUDI TENTANG MONEY POLITIK DAN NETRALITAS ASN)
Abstract
Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Karena penelitian ini adalah penelitian normatif, maka jenis data dalam penelitian ini hanya mempergunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik Studi Dokumen yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan berbagai bentuk dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Semua data penelitian yang diperoleh ini dikelompokkan sesuai dengan penelitian dan diteliti serta dievaluasi keabsahannya. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pelaku money politik dan ASN yang tidak netral dilakukan oleh penyidik kepolisian yang menjadi unsur dalam Sentra Gakkumdu. Bentuk penegakan hukum tersebut adalah ikut serta dalam pembahasan-pembahasan dalam forum Sentra Gakkumdu, memberikan pendapat dan melakukan penyidikan atas nama Institusi Sentra Gakkumdu. Jika Kepolisian menemukan tindak pidana pemilihan umum seperti politik uang atau ASN yang tidak netral, maka hal yang bisa dilakukan oleh Kepolisian adalah melaporkan pelanggaran tersebut ke Sentra Gakkumdu. Penegakan hukum secara mandiri tidak bisa dilakukan karena Kepolisian telah tunduk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota..
Kata Kunci: Kewenangan, Kepolisian, Pencegahan, Penindakan, PemilukadaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.