DEPOSITO BERJANGKA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA

Meilany Kusuma Ningrum

Abstract


Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normative yang di dalamnya meneliti dan mempelajari norma dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan obyek penelitian. Bahan-bahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian hukum normatif, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan penelusuran melalui peraturan perundang-undangan, dan dikomparasikan dengan bahan sesuai dengan judul proposal penelitian tesis yang dikumpulkan dengan cara melakukan kajian dan inventarisasi selanjutnya mengkaitkan isinya dengan bahan-bahan hukum berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan tangung jawab hukum dari debitur yang menjaminkan deposito sebagai jaminan kredit sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka untuk penyelesaian kredit yang telah digunakan debitur tersebut, yaitu dengan memenuhi kewajibannya seperti yang disepakati pada Perjanjian Kredit, antara lain: Pembayaran pokok kredit, bunga, serta denda terhadap kelalaian yang dibuat debitur.  Wanprestasi berarti si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan seperti yang ditentukan pada Perjanjian Kredit.

Kata Kunci: Deposito Berjangka, Jaminan, Kredit, Bank

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.