KEWENANGAN WALIKOTA BITUNG DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
Abstract
Tipe penilitian ini adalah penilitian hukum normatif atau dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Beberapa pendekatan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setelah data-data terkait bahan hukum primer, sekunder dan tertier dikumpulkan, maka dilakukan deskripsi terlebih dahulu mengenai tata cara pengisian Jabata Pimpinan Tinggi Pratama, selanjutnya melakukan komparasi dengan ketentuan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan tentang kewenangan Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan regulasi secara nasional sudah memberikan gambaran yang jelas tahapan-tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah lebih khusus lagi pada tingkatan Kota. Akan tetapi, masih ada ruang subjektivitas Walikota yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal memberikan rekomendasi bagi Pejabat yang hendak mengikuti seleksi terbuka atau uji kompestensi. Bahkan ruang tersebut diberikan pula kepada Walikota dalam pengambilan keputusan terakhir untuk menentukan Pejabat yang hendak diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggit Pratama dari peserta selaksi. Dan juga yang menjadi salah satu catatan Penulis dalam uraiannya adalah masih terdapat kekosongan hukum yang tidak memberikan landasan tegas kepada Walikota sebagai PPK untuk menjadi standar waktu pengangkatan Pejabat yang lolos seleksi terbuka atau uji kompetensi dalam JPT Pratama.
Kata Kunci: Kewenangan, Walikota Bitung, Pengisian Jabatan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.