TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DI UNIT GAWAT DARURAT BERDASARKAN UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undang yang terkait dengan pasien unit gawat darurat di rumah sakit dan bagaimana tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di unit gawat darurat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya undang-undang tersebut maka sudah seharusnya setiap tenaga kesehatan mengetahui hak dan kewajiban dari setiap pasien terutama dalam keadaan darurat sehingga dengan begitu dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. secara umum dapat kita katakan bahwa seorang pasien gawat darurat harus mendapatkan pertolongan pertama karena keadaan darurat tersebut dan tidak seharusnya seorang dokter atau pihak rumah sakit untuk menolak pasien tersebut dengan berbagai macam alasan atau harus memberi uang muka terlebih dahulu , itu merupakan suatu pelanggaran terhadap seorang pasien dan sepatutnyalah jika keadaan pasien tersebut mengalami kecacatan atau kematian, maka pasien atau pihak keluarganya dapat menuntut tindakan dokter dan pihak rumah sakit yang terkait. Selain itu, dengan adanya undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan apabila dikemudian hari terjadi hal yang mengakibatkan kerugian dari pihak pasien. 2. Berdasarkan hal yang tercakup dalam undang-undang rumah sakit serta Hukum Perdata mengatur tentang ketentuan seorang pasien dapat menuntut pihak rumah sakit apabila tenaga kesehatan melakukan kesalahan atau kelalaian. Karena, salah satu ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Akan tetapi, tidak semua kasus kelalaian tenaga kesehatan melibatkan ganti rugi oleh pihak rumah sakit karena, jika seorang tenaga kesehatan tidak bekerja dalam suatu rumah sakit atau mendirikan izin praktek sendiri maka jelaslah segala perbuatannya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak melibatkan pihak rumah sakit manapun. Untuk itu dalam penuntutan sebuah rumah sakit harus melalui beberapa prosedur. Dan, untuk menentukan kelalaian tenaga kesehatan yang bisa rumah sakit ikut pertanggungjawabkan dapat mencakup beberapa hal yaitu, hubungan kepentingan medis, hubungan kerja tenaga kesehatan di rumah sakit, Rumah sakit sebagai korporasi, dan Jenis malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Namun, dari hal itu pula masih akan diidentifikasi melalui tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur apakah tenaga kesehatan di rumah sakit terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga dengan kata lain pihak rumah sakit sekalipun dapat ikut bertanggung jawab jika terbukti adanya unsur kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan.
Kata kunci: pasien; unit gawat darurat;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.