PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Rocky Samuel Palantung

Abstract


Tujuan dilalukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta persyaratan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah dan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah merupakan satu kesatuan dengan proses pendaftaran hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli tidak terlepas dengan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli menurut hukum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Oleh karena itu bagi pemohon yang berkepentingan untuk mendaftarkan tanahnya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut.

Kata kunci: sertifikat; hak milik;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.