ASPEK YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEGIATAN PEMASARAN DAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam kegiatan pemasaran dan periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tujuan Perlindungan Konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum konsumen terhadap kegiatan pemasaran dan periklanan adalah tentang produk yang dihasilkan oleh produsen/pelaku usaha kepada konsumen haruslah bermutu, aman, tidak merugikan kesehatan konsumen, harga yang wajar bagi semua pihak baik produsen/pelaku usaha maupun bagi konsumen. Atas hak ini produsen harus memberi jaminan serta pertanggungjawabannya atas kerugian yang diderita konsumen serta berhati-hati dalam berproduksi, beritikad baik ketika melakukan kegiatan usaha. 2. Tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai : a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa, c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, f. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kata kunci: periklanan; perlindungan konsumen;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.