SENGKETA PERSAINGAN USAHA DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian sengketa persaingan usaha yang tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan bagaimanakah bentuk sanksi terhadap pelaku praktek monopoli dalam usaha perdagangan yabng dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat Menurut UU No. 5 Tahun 1999, terdapat beberapa Pasal yang mengatur, yaitu dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Tidak Sehat. Perkara yang timbul karena pelanggaran undang undang ini dapat diajukan karena adanya pengaduan dan dapat juga tanpa adanya pengaduan. Pihak pihak yang dapat mengajukan perkara atas dugaan telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang. Adapun pihak yang dapat mengajukannya, yaitu anggota masyarakat luas, pihak yang dirugikan atau praktek bisnis yang bersangkutan, misalnya pelaku usaha. 2. Selain dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi perdata, maka hukum anti monopoli juga menyediakan sanksi-sanksi pidana bagi sipelanggar hukum. Sanksi-sanksi pidana anti monopoli ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu : Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Antimonopoli (UULPM & PUTS), dan Sanski Pidana dalam KUH Pidana. Dalam UULPM & PUTS terdapat dua macam sanksi pidana yaitu : 1) Sanksi Pidana Pokok dan 2) Sanksi Pidana Tambahan. Sanksi pidana dalam KUH Pidana ada diatur dalam Pasal 382.
Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.