PENYERAHAN HAK MILIK ATAS OBJEK FIDUSIA BERDASARKAN CONSTITUTUM OSSESSORIUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban upaya penarikan paksa oleh perusahan finance yang terkait dengan perjanjian fidusia dan bagaimana bentuk penindakan terhadap perusahan finance yang bertindak sewenang-wenang merampas jaminan objek perjanjian fidusia serta bagaimana kompensasi terhadap konsumen yang dirugikan dalam upaya penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksekusi Jaminan fidusia terhadap objek jaminan dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan leasing apabila perusahaan leasing telah mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan: Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen, Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia Jadi dalam hal ini, setiap perusahaan(lembaga) pembiayaan yang mengirim debt collector apalagi bertindak arogan dan bahkan secara paksa mengambil benda (objek jaminan) kredit dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Hak Konsumen untuk mengkonsumsi barang secara aman dan nyaman. Selain itu juga perusahaan yang tidak menyertakan perjanjian pembiayaan kedalam jaminan fidusia akan dikenakan sanksi adminstratif diawali dengan peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang disusun untuk melindungi hak-hak konsumen dari perilaku menyimpang para pelaku usaha secara nyata telah mampu diterapkan dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum telah mampu menerapkan Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut kedalam proses penyelesaian sengketa terutama penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kata kunci: Analisis, Penarikan Paksa Kendaraan, Jaminan Fidusia, Perlindungan Konsumen.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.