PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) BEDA AGAMA DI INDONESIA YANG MENIKAH DI LUAR NEGERI

Jandri Irwadi Sidebang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pencatatan perkawinan WNI beda agama di Indonesia yang menikah diluar negeri dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuiridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pendaftaran perkawinan WNI beda agama di Indonesia dilakukan oleh pasangan suami-istri setibanya di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk yang beragama non Muslim, dan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang beragama Islam. Pendaftaran perkawinan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan suatu perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri dengan hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Akibat hukum dari dilangsungkannya perkawinan beda agama oleh warga negara Indonesia di luar negeri sama halnya dengan akibat hukum dilangsungkannya perkawinan di dalam negeri. Hal itu dikarenakan kedua- duanya diakui dan mempunyai keabsahan atas suatu perkawinan baik perkawinan beda agama maupun perkawinan seagama. Akibat hukumnya berdampak bagi hak dan kedudukan suami-istri, hak terhadap anak, dan hak terhadap harta benda yang dimiliki sebelum dan sesudah perkawinan.

Kata kunci: Pendaftaran Perkawinan, Warga Negara, Indonesia, Beda Agama, Menikah, Di Luar Negeri

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.