IMPLEMENTASI PERAN PENGAKUAN DAN HAK MEWARIS TERHADAP ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KUH PERDATA

Geri Akbar Mokodompit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kapan pengakuan terhadap anak luar kawin berdasarkan KUH Perdata dan bagaimana implementasi yuridis hak mewaris dan bagian warisan terhadap anak luar kawin dalam KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya. Dan hubungan hukum itu baru timbul apabila anak luar kawin diakui oleh orang tuanya, maka anak luar kawin yang diakui, dapat mewaris harta peninggalan orang tua yang mengakuinya. Akan tetapi, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak semua anak luar kawin boleh diakui. Undang-undang melarang jenis anak luar kawin tertentu untuk diberikan pengakuan. 2. Anak luar kawin yang diakui, tidak dapat mewaris harta peninggalan keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya, kecuali apabila keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya tidak meninggalkan sanak keluarga sampai derajat yang memungkinkan untuk mewaris. Hak dan kedudukan anak luar kawin yang diakui tidak sama dengan anak sah dalam pewarisan, secara yuridis (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010). Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya dan dengan keluarga ayahnya.

Kata kunci: Implementasi, Peran, Pengakuan, Hak Mewaris, Anak Luar Kawin, KUH Perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.